Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/570

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 570 -

170 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan.
170 8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya :
170 8413.70.42 - - Pompa air lainnya, dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam :
170 - - - Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik
171 8413.70.91 - - Lain-lain :
171 - - - Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm
171 - Pompa lainnya; elevator cairan :
172 8413.81 - - Pompa :
172 8413.81.13 - - - Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam, dioperasikan secara elektrik
172 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
173 8414.51 - Kipas :
173 8414.51.10 - - Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W :
173 - - - Kipas meja dan kipas angin kotak
174 8414.60 - Hood yang memiliki sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm :
174 8414.60.11 - - Dilengkapi dengan saringan :
175 8414.60.19 - - - Kabinet laminar airflow
175 - - Lain-lain
176 8414.60.91 - Tidak dilengkapi dengan saringan :
177 8414.60.99 - - Cocok untuk keperluan industri
177 - - Lain-lain
178 8414.70 - Kabinet pengaman biologis kedap gas :
178 8414.70.11 - - Dilengkapi dengan saringan :
179 - - - Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm
179 8414.70.21 - Tidak dilengkapi dengan saringan :
179 - - - Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm
180 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
180 8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau "sistem terpisah" :
180 8415.10.20 - - Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW
181 8415.10.30 - - Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW
182 8415.20 - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor :
182 8415.20.10 - - Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
183 8415.20.90 - - Lain-lain