Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/559

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

559

No Category Subcategories
3 TEKSTIL, KULIT, ALAS KAKI, DAN ANEKA
  1. Pembuatan Serat Sintetis dan Serat Alam
  2. Pembuatan Kain dan Bahan Baku APD
  3. Technical Textile
  4. Garmen dan Fashion
  5. Proses Pengolahan Kulit dan Pembuatan Alas Kaki
  6. Furnitur dan/atau Barang Lainnya dari Kayu
  7. Ban Pesawat dan Vulkanisir Ban Pesawat
  8. Ban Off The Road Diameter di Atas 27 Inci
  9. Benang Karet
  10. Floating Fender/Barang Karet Infrastruktur Transportasi
  11. Plastik Film Kemasan Pengganti Multilayer Plastik
  12. Plastik Kemasan Food Grade dengan Bahan Daur Ulang
  13. Pembuatan Alat Musik Bukan Tradisional
  14. Pembuatan Alat Olahraga
  15. Furnitur dan/atau Barang dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
4 ALAT TRANSPORTASI
  1. Kendaraan Bermotor dan/atau Komponennya
  2. Kereta Api dan/atau Komponennya
  3. Kapal dan/atau Komponennya
  4. Pesawat Udara dan/atau Komponennya
  5. Kendaraan Listrik dan/atau Komponennya
  6. Kendaraan Multiguna Pedesaan (Alat Mekanis Multiguna Pedesaan/AMMDES)
  7. Wing in Ground Craft
5 ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA/INFORMATION AND COMMUNICATIONS TECHNOLOGY (ICT)
  1. Elektronika
  2. Komputer atau Laptop
  3. Peralatan Komunikasi
  4. Kartu Cerdas (Smart Card)
  5. Komponen Elektronika
  6. Komponen Peralatan Komunikasi
  7. Lampu
  8. Software (Operating System dan Program Aplikasi)
  9. Drone
6 ENERGI
  1. Pembangkitkan Tenaga Listrik
  2. Energi Baru dan Terbarukan
  3. Pengolahan Limbah/Sampah untuk Energi
  4. Baterai
  5. Alat Kelistrikan
  6. Enhanced Oil Recovery (EOR)
7 BARANG MODAL, KOMPONEN, DAN BAHAN PENOLONG
  1. Mesin dan/atau Komponennya
  2. Perlengkapan dan Bahan Penolong
  3. Biodegradable/Smart Packaging
8 AGROINDUSTRI
  1. Perkebunan dan/atau Pengolahan Kelapa Sawit
  2. Perkebunan dan/atau Pengolahan Tebu
  3. Olefood
  4. Oleokimia
  5. Kemurgi
  6. Pakan Hewan
  7. Pulp dan/atau Kertas
  8. Pencetakan
  9. Pengolahan Minyak Atsiri
  10. Pengolahan Karet Hulu
9 LOGAM DASAR DAN BAHAN GALIAN BUKAN LOGAM
  1. Besi dan Baja Dasar
  2. Logam Dasar Bukan Besi
  3. Logam Mulia, Logam Tanah Jarang (Rare Earth), dan Bahan Bakar Nuklir
  4. Bahan Galian Non Logam
  5. Mineral