Halaman ini tervalidasi
- 530 -
MMM. CONTOH PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH AGEN ASURANSI
- Berdasarkan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf LLL angka 1, Nyonya Afif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agen asuransi:
- wajib membuat Faktur Pajak berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) yang dihasilkan dari sistem PT Asuransi Aman; dan
- telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Dalam hal Nyonya Afif selain menyerahkan jasa agen asuransi, juga menjual tanaman hias dan menyerahkan jasa merangkai bunga yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil, Nyonya Afif wajib:
- memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan tanaman hias dan jasa merangkai bunga; dan
- melaporkan penyerahan jasa agen asuransi dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan tanaman hias dan jasa merangkai bunga pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri.
jdih.kemenkeu.go.id