Halaman ini tervalidasi
526
III. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA
Pada bulan Juli tahun 2024 PT K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT L dari PT K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT K dan PT L adalah sebagai berikut.
Persentase Nilai Harta | Angsuran PPh 25 Juli-Desember (dalam Rupiah) | |
---|---|---|
PT K | 60% | 180.000.000 |
PT L | 40% | 120.000.000 |