Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/526

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

526

III. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA

Pada bulan Juli tahun 2024 PT K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT L dari PT K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT K dan PT L adalah sebagai berikut.

Persentase Nilai Harta Angsuran PPh 25 Juli-Desember (dalam Rupiah)
PT K 60% 180.000.000
PT L 40% 120.000.000