Halaman ini tervalidasi
- 519 -
- Pajak Penghasilan terutang pada saat pengalihan dari tuan Indra Adi kepada Ny. Patryangga sebesar 2,5% x Rp2.200.000.000,00 = Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Indra Adi paling lambat sebelum akta jual beli ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah.
- PT Agresif Bangun menjual satu unit apartemen kepada Ny. Sari seharga Rp 300.000.000,00 dan
menandatangani perjanjian pengikatanjual beli pada tanggal 1 Mei 2016. Pembayaran disepakati dengan
cara tiga kali cicilan masing-masing sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan tanggal pembayaran 1 Mei 2016 (saat perjanjian pengikatan jual beli dibuat), 1 Juli 2016, dan 7 September 2016. Pada tanggal 8 September 2016, aktajual beli ditandatangani kedua pihak dan pejabat pembuat akta tanah.
Pajak Penghasilan yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PT Agresif Bangun yaitu:
Tanggal Jumlah Pembayaran Tarif Pajak Penghasilan Terutang Jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Keterangan (1) (2) (3) (4) = (3) X (2) (4) (5) 01-05-2016 Rpl00.000.000,00 5% Rp5.000.000,00 15-06-2016 Sesuai PP No. 71 Tahun 2008 01-07-2016 Rpl00.000.000,00 5% Rp5.000.000,00 15-08-2016 Sesuai PP No. 71 Tahun 2008 07-09-2016 Rpl00.000.000,00 2,5% Rp2.500.000,00 08-09-2016 (Sebelum akta jual beli) Sesuai PP No. 34 Tahun 2016
- Pada tanggal 1 Februari 2016, PT Developer Maju menjual satu unit apartemen seharga Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Tuan Teguh dengan cara 12 (dua belas) kali cicilan masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian pengikatan jual beli. Setelah mengangsur selama 8 (delapan) kali, pada tanggal 7 September 2016, Tuan Teguh mengalihkan unit apartemen tersebut kepada Tuan Taufik dengan harga Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 7 September 2016, adendum perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani untuk mencantumkan Tuan Taufik sebagai pembeli yang menggantikan Tuan Teguh. Berdasarkan adendum perjanjian pengikatan jual beli tersebut Tuan Taufik akan meneruskan cicilan yang sudah dibayar oleh Tuan Teguh. Jadwal cicilan selanjutnya yang harus dibayar oleh Tuan Taufik jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2016.
Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh masing-masing pihak yaitu:- Penghasilan atas 8 kali cicilan yang sudah dibayar berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli antara PT Developer Maju dan Tuan Teguh terutang Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Pajak Penghasilan terutang untuk masing-masing cicilan sebesar 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) wajib dibayar ke Kas Negara oleh PT Developer Maju paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya
jdih.kemenkeu.go.id