Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/513

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 513 -

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA


Nomor (1)  : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nomor (2)  : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nomor (3)  : Diisi dengan nomor dokumen.

Nomor (4)  : Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Nomor (5)  : Diisi dengan nomor surat permohonan.

Nomor (6)  : Diisi dengan tanggal surat permohonan.

Nomor (7)  : Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap.

Nomor (8)  : Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Nomor (9)  : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor (10) : Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak.

Nomor (11) : Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak.

Nomor (12) : Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani.

Nomor (13) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan.