- 513 -
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA
Nomor (1) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (2) : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor dokumen.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap.
Nomor (8) : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani.
Nomor (13) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan.