Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 511 -
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA
Nomor (1):
Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (2):
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (3):
Diisi dengan nomor dokumen.
Nomor (4):
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (5):
Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak.
Nomor (6):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (7):
Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nomor (8):
Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nomor (9):
Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani.
Nomor (10):
Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan.