Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/511

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 511 -

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA


Nomor (1): Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (2): Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (3): Diisi dengan nomor dokumen.
Nomor (4): Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (5): Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak.
Nomor (6): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (7): Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nomor (8): Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nomor (9): Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani.
Nomor (10): Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan.