Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/497

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 497 -

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN RINCIAN BIAYA ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK

Nomor (1): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (2): Diisi nama per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Nomor (3): Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Nomor (4): Diisi dengan harga perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Nomor (5): Diisi dengan nilai sisa buku fiskal pada awal Tahun Pajak harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Nomor (6): Diisi dengan kode metode penyusutan/amortisasi komersial harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut:

GL: Garis Lurus
JAT : Jumlah Angka Tahun
SM : Saldo Menurun
SMG : Saldo Menurun Ganda
JJJ : Jumlah Jam Jasa
JSP : Jumlah Satuan Produksi
ML : Metode Lainnya

Nomor (7): Diisi dengan kode metode penyusutan/ amortisasi fiskal harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut:

GL : Garis Lurus
SM : Saldo Menurun
JSP : Jumlah Satuan Produksi (Amortisasi Fiskal)

Nomor (8): Diisi dengan kelompok harta sesuai dengan umur manfaat fiskal.
Nomor (9): Diisi dengan biaya penyusutan/amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Nomor (10): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan penggunaan harta berwujud/tidak berwujud dimaksud.
Nomor (11): Diisi dengan nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang dialokasikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 10.

Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan(ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 11 sama dengan angka 9.