Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/480

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

480

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL


PERIODE LAPORAN
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.

I.KETERANGAN WAJIB PAJAK :

  1. Nama Wajib Pajak dan NPWP: Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Badan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
  2. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan: Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, total rencana penanaman modal, dan jenis industri.



II. REALISASI PENANAMAN MODAL
Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).

  1. Penanaman Modal
  1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
    1. Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total;
    2. Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
    3. Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
    4. Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
    1. Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
    2. Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
    3. Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
    4. Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
  2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (trial production).



jdih.kemenkeu.go.id