Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/477

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 477 -

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN REALISASI INVESTASI


Nomor (1): Diisi dengan nama pihak yang menyampaikan laporan
Nomor (2): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyampaikan laporan.
Nomor (3): Diisi dengan jabatan pihak yang menyampaikan laporan
Nomor (4): Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (5): Diisi dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor (6): Diisi dengan nama Alamat Wajib Pajak
Nomor (7): Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan (2024, 2025, dan seterusnya).
Nomor (8): Diisi dengan jenis penghasilan (Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap).
Nomor (9): Diisi dengan nilai Laba Setelah Pajak (untuk Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri dari suatu bentuk usaha tetap).
Nomor (10): Diisi dengan proporsi kepemilikan saham (untuk Dividen dari luar negeri).
Nomor (11): Diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap.
Nomor (12): Diisi dengan jumlah Dividen yang dibagikan atau nilai penghasilan lain.
Nomor (13): Diisi dengan jumlah Dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan.
Nomor (14): Diisi dengan tanggal investasi.
Nomor (15): Diisi dengan bentuk investasi sesuai dengan ketentuan.
Nomor (16): Diisi dengan nilai investasi.
Nomor (17): Diisi dengan tempat dan tanggal laporan.