Halaman ini tervalidasi
464
PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
NPWP | diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak. |
NAMA WP | diisi dengan Nama Wajib Pajak. |
ALAMAT WP | diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
Kode Akun Pajak | diisi dengan angka Akun Pajak untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor. |
Kode Jenis Setoran | diisi dengan angka dalam kolom "Kode Jenis Setoran" untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor. |
Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. | |
Uraian Pembayaran | diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. |
Masa Pajak | diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. |
Tahun Pajak | diisi tahun terutangnya pajak |
Jumlah Pembayaran | diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam Rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dolar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. |
Terbilang | diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. |
Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Sebesar | diisi dengan angka jumlah volume minyak bumi dan/atau gas
bumi yang dikonversi sebagai pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan berita acara serah terima volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagai pembayaran Pajak Penghasilan. |
Catatan: berita acara serah terima volume minyak bumi dan/ atau gas bumi yang sudah ditandatangani oleh Kontraktor dan SKK Migas wajib dilampirkan. |
Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk | Diisi tanggal dilakukannya validasi, tanda tangan, dan nama jelas pejabat yang melakukan validasi serta cap/stempel instansi dari Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan validasi. |
Wajib Pajak/Penyetor | diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. |
Ruang Validasi | diisi Nomor Berita Acara Serah Terima dan Tanggal Berita Acara Serah Terima. |
jdih.kemenkeu.go.id