Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/451

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 451 -

PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT LAPORAN PERUBAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELi TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Nomor (1): Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat penjual yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2): Diisi dengan nama penjual yang bersangkutan.
Nomor (3): Diisi dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan penjual yang bersangkutan.
Nomor (4): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penjual yang bersangkutan.
Nomor (5): Diisi dengan bulan terjadinya perubahan perjanjian pengikatan jual beli.
Nomor (6): Diisi dengan tahun terjadinya perubahan perjanjian pengikatan jual beli.
Nomor (7): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (8): Diisi dengan nomor surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Nomor (9): Diisi dengan tanggal surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Nomor (10): Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib pembeli yang tercantum sebelum perubahan perjanjian pengikatan jual beli.
Nomor (11): Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib pembeli yang tercantum setelah perubahan perjanjian pengikatan jual beli.
Nomor (12): Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
Nomor (13): Diisi dengan luas tanah.
Nomor (14): Diisi dengan luas bangunan.
Nomor (15): Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (16): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (17): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (18): Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (19): Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "-" bila tidak ada pembayaran).
Nomor (20): Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran).
Nomor (21): Diisi dengan keterangan yang diperlukan.
Nomor (22): Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
Nomor (23): Diisi dengan nama penjual yang membuat laporan.