Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 447 -
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Nomor (1):
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2):
Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (3):
Diisi dengan alamat tempat tinggal/kantor pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (4):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (5):
Diisi dengan wilayah kerja pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (6):
Diisi dengan bulan yang dilaporkan.
Nomor (7):
Diisi dengan tahun yang dilaporkan
Nomor (8):
Diisi dengan nomor urut.
Nomor (9):
Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (10):
Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (11):
Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (12):
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (13):
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menenma hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (14):
Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
Nomor (15):
Diisi dengan luas tanah.
Nomor (16):
Diisi dengan luas bangunan.
Nomor (17):
Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (18):
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (19):
Diisi dengan bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (20):
Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (21):
Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris).
Nomor (22):
Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris).
Nomor (23):
Diisi dengan keterangan yang diperlukan, misal pengalihan waris.
Nomor (24):
Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
Nomor (25):
Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang membuat laporan.