Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/445

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 445 -

PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT LAPORAN BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MENDAPAT PENUGASAN KHUSUS

Nomor (1): Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2): Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (3): Diisi dengan alamat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
Nomor (4): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
Nomor (5): Diisi dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum.
Nomor (6): Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan.
Nomor (7): Diisi dengan tanggal surat penugasan.
Nomor (8): Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (9): Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (10): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (11): Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (12): Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (13): Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (14): Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (15): Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
Nomor (16): Diisi dengan luas tanah.
Nomor (17): Diisi dengan luas bangunan
Nomor (18): Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (19): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (20): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (21): Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (22): Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
Nomor (23): Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pengurus Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang membuat laporan.