Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 445 -
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MENDAPAT PENUGASAN KHUSUS
Nomor (1):
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2):
Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (3):
Diisi dengan alamat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
Nomor (4):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
Nomor (5):
Diisi dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum.
Nomor (6):
Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan.
Nomor (7):
Diisi dengan tanggal surat penugasan.
Nomor (8):
Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (9):
Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (10):
Diisi dengan nomor urut.
Nomor (11):
Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (12):
Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (13):
Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (14):
Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (15):
Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
Nomor (16):
Diisi dengan luas tanah.
Nomor (17):
Diisi dengan luas bangunan
Nomor (18):
Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (19):
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (20):
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (21):
Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (22):
Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
Nomor (23):
Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pengurus Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang membuat laporan.