Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/433

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 433 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Nomor (1): Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan.
Nomor (2): Diisi dengan Nomor Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Nomor (3): Diisi dengan nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan, keputusan, atau putusan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali) yang mendasari penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Nomor (4): Diisi dengan nama Surat Keputusan/Putusan yang menjadi dasar kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (5): Diisi dengan nomor Surat Keputusan/Putusan yang menjadi dasar kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (6): Diisi dengan tanggal Surat Keputusan/Putusan yang menjadi dasar kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (7): Diisi dengan jenis pajak.
Nomor (8): Diisi dengan Masa/Tahun pajak.
Nomor (9): Diisi dengan jumlah rupiah kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (10): Diisi dengan jumlah terbilang kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (11): Diisi dengan jumlah rupiah Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak tujuan kompensasi.
Nomor (12): Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak tujuan kompensasi.
Nomor (13): Diisi dengan jumlah rupiah kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa.
Nomor (14): Diisi dengan jumlah terbilang kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa.
Nomor (15): Diisi dengan dasar hukum yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, selain yang sudah disebutkan.
Nomor (16): Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (17): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (18): Diisi dengan jenis pajak.
Nomor (19): Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak.
Nomor (20): Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (21): Diisi dengan jenis pajak.
Nomor (22): Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak.
Nomor (23): Diisi dengan jumlah rupiah kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (24): Diisi dengan jumlah terbilang kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (25): Diisi dengan jumlah rupiah Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak tujuan kompensasi.
Nomor (26): Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak tujuan kompensasi.
Nomor (27): Diisi dengan jumlah rupiah Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak tujuan kompensasi.
Nomor (28): Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak tujuan kompensasi.