Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/424

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 424 -

PETUNJUK PENGISIAN

NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA


Nomor (1)  : Diisi dengan kepala surat unit kantor yang menerbitkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga

Nomor (2)  : Diisi dengan nama Wajib Pajak

Nomor (3)  : Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Nomor (4)  : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor (5)  : Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB)

Nomor (6)  : Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan)

Nomor (7)  : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak

Nomor (8)  : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak

Nomor (9)  : Diisi dengan jumlah Imbalan Bunga yang diminta

Nomor (10)  : Diisi dengan alasan yang mendasari pemberian imbalan bunga sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, contoh: "keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar"

Nomor (11)  : Diisi dengan jenis pajak yang diberikan imbalan bunga

Nomor (12)  : Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajak yang diberikan imbalan bunga

Nomor (13)  : Diisi dengan nomor Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik

Nomor (14)  : Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan diterima

Nomor (15)  : Diisi dengan persentase imbalan bunga per bulan yang sesuai, yaitu berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Nomor (16)  : Diisi dengan tanggal mulai penghitungan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Nomor (17)  : Diisi dengan tanggal akhir penghitungan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Nomor (18)  : Diisi dengan jumlah bulan dan hari antara tanggal mulai sampai dengan tanggal akhir penghitungan imbalan bunga

Nomor (19)  : Diisi dengan jumlah Rupiah/Dolar Amerika Serikat yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga.

Nomor (20)  : Diisi sama dengan Nomor (15)

Nomor (21)  : Diisi sama dengan Nomor (18)

Nomor (22)  : Diisi sama dengan Nomor (19)

Nomor (23)  : Diisi dengan hasil perkalian antara Nomor (21), Nomor (22) dan Nomor (23)

Nomor (24)  : Diisi dengan jumlah Dolar Amerika Serikat pada Nomor (23). Tidak perlu diisi dalam hal jumlah pada Nomor (23) dalam mata uang Rupiah

Nomor (25)  : Diisi dengan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 147 Peraturan Menteri ini.

Nomor (26)  : Diisi dengan hasil perkalian antara Nomor (24) dan Nomor (25). Apabila jumlah pada Nomor (23) dalam mata uang Rupiah, kolom ini diisi sama dengan jumlah pada Nomor (23) tersebut

Nomor (27)  : Kolom "DIHITUNG" diisi oleh petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga