Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/418

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 418 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Nomor (1): Diisi dengan kepala surat unit kantor yang menerbitkan surat.
Nomor (2): Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (3): Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (4): Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (5): Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (6): Diisi dengan jumlah Rupiah imbalan bunga dalam surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (7): Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga dalam surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (8): Diisi dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 27B ayat (1), atau Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP.
Nomor (9): Diisi dengan NPWP.
Nomor (10): Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (11): Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB).
Nomor (12): Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB).
Nomor (13): Diisi dengan jenis pajak yang diberikan imbalan bunga.
Nomor (14): Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak.
Nomor (15): Diisi dengan jumlah Rupiah imbalan bunga yang diberikan.
Nomor (16): Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga yang diberikan.
Nomor (17): Diisi dengan dokumen dasar pemberian imbalan bunga.
Nomor (18): Diisi dengan nomor dokumen dasar pemberian imbalan bunga.
Nomor (19): Diisi dengan nama kota tempat diterbitkan surat keputusan.
Nomor (20): Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (21): Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP.