Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Nomor (1):
|
Diisi dengan kepala surat unit kantor yang menerbitkan surat.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nomor surat keputusan.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak.
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan jumlah Rupiah imbalan bunga dalam surat permohonan Wajib Pajak.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga dalam surat permohonan Wajib Pajak.
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 27B ayat (1), atau Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan NPWP.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
|
Nomor (11):
|
Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB).
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB).
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan jenis pajak yang diberikan imbalan bunga.
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak.
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan jumlah Rupiah imbalan bunga yang diberikan.
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga yang diberikan.
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan dokumen dasar pemberian imbalan bunga.
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan nomor dokumen dasar pemberian imbalan bunga.
|
Nomor (19):
|
Diisi dengan nama kota tempat diterbitkan surat keputusan.
|
Nomor (20):
|
Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan.
|
Nomor (21):
|
Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP.
|