Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Nomor (1):
|
Nama Kantor Wilayah DJP atasan unit kerja penerbit surat
|
Nomor (2):
|
Nama Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat
|
Nomor (3):
|
Nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat
|
Nomor (4):
|
Nomor faksmile Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat
|
Nomor (5):
|
Nomor surat pemberitahuan, diterbitkan oleh sistem
|
Nomor (6):
|
Tanggal surat pemberitahuan, diterbitkan oleh sistem
|
Nomor (7):
|
nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
|
Nomor (8):
|
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
|
Nomor (9):
|
alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
|
Nomor (10):
|
Nomor surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan WP
|
Nomor (11):
|
Tanggal surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan WP
|
Nomor (12):
|
Alasan SKPLB Tidak Dapat Diterbitkan, diisi dari alasan yang terdapat pada Laporan Hasil Penelitian
|
Nomor (13):
|
Nama dan Tanda Tangan elektronik (TTE) Kepala unit kerja penerbit surat pemberitahuan
|