Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/415

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 415 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG


Nomor (1): Nama Kantor Wilayah DJP atasan unit kerja penerbit surat
Nomor (2): Nama Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat
Nomor (3): Nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat
Nomor (4): Nomor faksmile Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat
Nomor (5): Nomor surat pemberitahuan, diterbitkan oleh sistem
Nomor (6): Tanggal surat pemberitahuan, diterbitkan oleh sistem
Nomor (7): nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (8): Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (9): alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Nomor (10): Nomor surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan WP
Nomor (11): Tanggal surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan WP
Nomor (12): Alasan SKPLB Tidak Dapat Diterbitkan, diisi dari alasan yang terdapat pada Laporan Hasil Penelitian
Nomor (13): Nama dan Tanda Tangan elektronik (TTE) Kepala unit kerja penerbit surat pemberitahuan