Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 359 -
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT
PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK
Nomor (1):
Diisi dengan nomor keputusan
Nomor (2):
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan
surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (3):
Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (4):
Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi
Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (5):
Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil
Nomor (6):
Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak
Nomor (7):
Diisi dengan nomor lembar pengawasan arus dokumen
Nomor (8):
Diisi dengan tanggal lembar pengawasan arus dokumen
Nomor (9):
Diisi dengan nomor laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (10):
Diisi dengan tanggal laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (11):
Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (12):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak
Nomor (13):
Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (14):
Diisi dengan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (15):
Diisi dengan Nomor STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (16):
Diisi dengan Masa/Tahun Pajak STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (17):
Diisi dengan tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (18):
Diisi dengan besarnya utang pajak yang disetujui untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan
Nomor (19):
Diisi dengan tanggal jatuh tempo sesuai tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau Surat Pemberitahuan