Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/359

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 359 -

PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT
PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK


Nomor (1): Diisi dengan nomor keputusan
Nomor (2): Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan

surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu

Nomor (3): Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (4): Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi

Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu

Nomor (5): Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil
Nomor (6): Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak
Nomor (7): Diisi dengan nomor lembar pengawasan arus dokumen
Nomor (8): Diisi dengan tanggal lembar pengawasan arus dokumen
Nomor (9): Diisi dengan nomor laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (10): Diisi dengan tanggal laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (11): Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (12): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak
Nomor (13): Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (14): Diisi dengan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (15): Diisi dengan Nomor STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (16): Diisi dengan Masa/Tahun Pajak STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (17): Diisi dengan tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (18): Diisi dengan besarnya utang pajak yang disetujui untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan
Nomor (19): Diisi dengan tanggal jatuh tempo sesuai tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau Surat Pemberitahuan

jdih.kemenkeu.go.id