345
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN BELUM DAPAT
MELAMPIRKAN DOKUMEN PENDUKUNG SURAT PEMBERITAHUAN
OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Nomor (1) : Diisi nama Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan: |
Nomor (2) : Diisi Nomor Induk Kependudukan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan
Nomor (3) : Diisi alamat Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan
Nomor (4) : Diisi nama Objek Pajak
Nomor (5) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor (6) : Diisi Nomor Objek Pajak
Nomor (7) : Diisi alamat Objek Pajak
Nomor (8) : Diisi nomor telepon/handphone Wajib Pajak
Nomor (9) : Diisi sektor Objek Pajak
Nomor (10): Diisi jenis dokumen pendukung yang belum dapat dilampirkan
Nomor (11): Diisi alasan belum dapat melampirkan dokumen pendukung
Nomor (12): Diisi tanda silang (X) pada kotak dengan pernyataan yang sesuai
Nomor (13): Diisi kota/kabupaten dan tanggal pembuatan Surat Pernyataan
Nomor (14): Diisi nama lengkap dan tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak, serta dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cap dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Badan