Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-331-
tanggal 17 Oktober 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
Wajib Pajak yang:
melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu sebelum tanggal 17 Oktober 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan,
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 ten tang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu beserta perubahannya, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai transaksi saat dilakukan pembuatan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang;
Wajib Pajak yang:
melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dan pembayaran atas pengalihan tersebut telah dilunasi sebelum tanggal 17 Oktober 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan; dan
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan,
dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu beserta perubahannya dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan melakukan penyetoran kekurangan Pajak Penghasilan sesuai dengan