Halaman ini tervalidasi
274
Offering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 ayat (1); |
|
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambil alihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambil alihan usaha. |
- Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak:
|
- Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditanggung oleh:
|
Pasal 406
- Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan usaha untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak sebelum dilakukannya:
|
beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan usaha. |
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a, Pasal 396 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 400 ayat (3) huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
jdih.kemenkeu.go.id
-