Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/274

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

274


Offering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 ayat (1);
  1. tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau ayat (2); dan/atau
  2. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1),
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambil alihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambil alihan usaha.
  1. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak:
  1. menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395; dan
  2. menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan yang terutang.
  1. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditanggung oleh:
  1. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan usaha; atau
  2. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha.

Pasal 406
  1. Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan usaha untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak sebelum dilakukannya:
  1. penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3);
  2. peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4); atau
  3. pembubaran bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau (2),
beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan usaha.
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a, Pasal 396 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 400 ayat (3) huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di

jdih.kemenkeu.go.id

-