Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-271-
bukti telah menyampaikan permohonan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci serta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
Atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 401
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (3) huruf b, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan.
Pasal 401
Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2), tidak boleh