Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/206

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-206-

  1. Atas kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pajak Pertambahan Nilai atas:
    1. perolehan Barang Kena Pajak;
    2. perolehan Jasa Kena Pajak;
    3. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
    4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
    5. impor Barang Kena Pajak,
      yang berhubungan langsung dengan kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.


Bagian Ketiga Belas
Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan


Pasal 286
  1. Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (diretur) baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan (diretur) tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi:
    1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
    2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
    3. biaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah