Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-191-

  1. Harga gas bumi yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 1256
  1. Hasil penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf a dan huruf c, disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Kerja Sama dan/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi.
  2. Hasil penjualan dan/ atau pengiriman Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh ke dalam laporan yang dibuat per-Wilayah Kerja untuk setiap bulan berdasarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya.
  4. Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5)berupa Overlifting Kontraktor, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh menagih Overlifting tersebut kepada Kontraktor.
  5. Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) berupa Underlifting Kontraktor, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh menagih Underlifting tersebut kepada Pemerintah.
  6. Ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan/atau pembayaran atas Overlifting Kontraktor dan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri.

Pasal 257

Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) dalam bentuk tunai, dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Valas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 258
  1. Dalam hal Pajak Penghasilan dibayarkan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1), pembayaran dimaksud dilakukan melalui penyerahan volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Kontraktor