Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

189

Kerja pertambangan minyak bumi dan/ atau gas bumi, yang terdiri atas:

  1. bagian negara; dan
  2. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi.
  1. Minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
  2. Gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 251
  1. Bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf a meliputi Lifting yang merupakan hak negara yang berasal dari total Lifting minyak bumi dan/ atau gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
  2. Total Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan minyak bumi dan/ atau gas bumi yang terdiri dari jumlah Lifting dari suatu Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor.
  3. Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi sejumlah minyak bumi dan/ atau gas bumi bagian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

Pasal 252
  1. Atas Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja harus dilakukan penjualan dan/atau pengiriman sesuai dengan peraturan perundangundangan dan/atau Kontrak Kerja Sama.
  2. Penjualan dan/atau pengiriman minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Lifting yang merupakan hak negara;
    2. Lifting yang merupakan hak Kontraktor; atau
    3. Lifting yang merupakan hak negara dan Lifting yang merupakan hak Kontraktor (Joint Lifting).
  3. Lifting yang merupakan hak negara dan/atau Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Lifting yang bersifat sementara.
  4. Kontraktor dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak

jdih.kemenkeu.go.id