Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 187 -
Pasal 246
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham.
Saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana.
Termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian Dividen dalam bentuk saham;
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan
saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa
dana.
Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;
atau
nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana, apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1
Januari 1997.
Pasal 247
Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat yaitu orang pribadi atau Badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana menjadi efektif.
Termasuk dalam pengertian pendiri yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
warisan;
hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) hurufa angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
Pasal 248
Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246