Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/167

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 167 -

  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  2. Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 218
  1. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
    1. untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
      1. impor:
        1. barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
        2. barang tertentu lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
        3. barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan menggunakan angka pengenal impor;
        4. barang selain barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan angka pengenal impor, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;
        5. barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan angka pengenal impor, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan
        6. barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang;

        dan

      2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor;
    2. atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam

jdih.kemenkeu.go.id