Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-164-
yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang
sejenis dengan menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 213
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Partisipasi
Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Partisipasi Interes,
atau pada saat diberikannya persetujuan
pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih
dahulu terjadi.
Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes dengan
menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes belum terdaftar sebagai
Wajib Pajak, Pajak Penghasilan
yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas
Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisipasi
Interes wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang
terutang.
Pasal 214
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (2) dan/atau Pasal 213 ayat (2), dan ayat (4), wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
Pasal 215
Pajak Penghasilan yang disetorkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 wajib dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang melakukan pemotongan atau penyetoran sendiri
Pajak Penghasilan yang terutang.