Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/140

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 140-

dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku:

  1. sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir; dan
  2. untuk Masa Pajak terakhir.
  1. Masa pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu masa Desember, Masa Pajak tertentu yang terdapat pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu yang terdapat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
  2. Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/ atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
  3. Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib:
    1. diterbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan; dan
    2. dilakukan penyetoran sendiri,
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
  4. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang atau ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  6. Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 nihil.
  7. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar nihil.
  8. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang