Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 138 -
terdaftar dan tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak.
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan
Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan selain dengan
cara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan.
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
(4) dianggap tidak menyampaikan Surat ayat Pemberitahuan.
Pasal 169
Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak Pajak Karban wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karban paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.
Pasal 170
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun
Pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak, wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Pasal 171
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong
atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan: