Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/138

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 138 -

terdaftar dan tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak.
  1. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  3. Terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan selain dengan cara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan.
  4. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada (4) dianggap tidak menyampaikan Surat ayat Pemberitahuan.

Pasal 169
  1. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  3. Wajib Pajak Pajak Karban wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karban paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.

Pasal 170
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
  2. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.

Pasal 171
  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan:
    1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;
    2. Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri;
    3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong;

jdih.kemenkeu.go.id