Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 162
|
- Surat Pemberitahuan meliputi:
-
- Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas:
-
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
-
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela;
- Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
-
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
- Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon.
- Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas:
-
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon;
dan - Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
-
- Dokumen Elektronik; atau
- Formulir kertas (hardcopy).
- Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
|