Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1173/PMK.07/2017 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;