Halaman:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 PMK.07 2017 Tahun 2017.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1173/PMK.07/2017 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;