Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B;
  2. Inspektorat Kabupaten merupakan Inspektorat Kabupaten Tipe A;
  3. Dinas, terdiri dari:
    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
    2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
    3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
    4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
    5. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
    6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;