Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 7
Selain UPT dinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPT dinas daerah dibidang pendidikan dan dibidang kesehatan.
UPT dinas daerah dibidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non formal.
UPT dinas daerah bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
Pasal 8
Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.