Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0257/U/1990
tentang
Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau"
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Membaca | : | Surat Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 17 Februari 1990 Nomor: 876/F8/H.4/90. | |
Menimbang | : | a. | bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 ditetapkan Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah" di Seluruh Indonesia.; |
b. | bahwa sesungguhnya bahasa senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakatnya; | ||
c. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau". | ||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia |
a.Nomor57 Tahun 1972 ; | |||
b.Nomor44 Tahun 1974 ; |
v