Halaman:Pedoman-Pemberitaan-Terkait-Tindak-dan-Upaya-Bunuh-Diri-Dewan-Pers-22-Maret-2019.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Berbagai pemberitaan pers memperlihatkan, kasus bunuh diri kerap diperlakukan sebagaimana halnya sebuah peristiwa kriminal. Banyak wartawan kurang memiliki sensitivitas dalam melaporkan aksi maupun upaya percobaan bunuh diri. Identitas korban, alamat tinggal, dan juga keluarganya diungkap secara gamblang, termasuk modus, peralatan maupun cairan yang digunakan. Pemberitaan tersebut berpotensi mengundang aksi peniruan.

Memperhatikan bahwa pers nasional harus menjalankan fungsi pendidikan dan kontrol sosial, serta pers tidak kebal hukum, maka pers perlu mematuhi norma-norma dalam masyarakat untuk ikut mengurangi dan mencegah tindak bunuh diri.

Menyadari hal tersebut, kami, komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers bersepakat untuk menyusun sebuah pedoman yang dapat dijadikan panduan dalam meliput kasus maupun upaya tindak bunuh diri.

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri tersebut antara lain:

  1. Wartawan mempertimbangkan secara seksama manfaat sebuah pemberitaan bunuh diri. Kalau pun berita dibuat, harus diarahkan kepada concern atas permasalahan yang dihadapi orang yang bunuh diri yang sekaligus adalah korban, bukan justru mengeksploitasi kasus tersebut sebagai berita yang sensasional.
  2. Pemberitaan bunuh diri sebaiknya diletakkan atau diposisikan sebagai isu kesehatan jiwa dan bukan isu kriminalitas karena kasus bunuh diri bukan disebabkan oleh faktor tunggal.
  3. Wartawan menyadari bahwa pemberitaan kasus bunuh diri dapat menimbulkan perasaan traumatik kepada keluarga pelaku, teman, dan orang-orang yang mengenal pelaku.
  4. Wartawan menghindari pemberitaan yang bermuatan stigma kepada orang yang bunuh diri ataupun orang yang mencoba melakukan bunuh diri.
  5. Wartawan menghindari penyebutan identitas pelaku (juga lokasi) bunuh diri secara gamblang untuk menghindari aib atau rasa malu yang akan diderita pihak keluarganya. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri sesorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  6. Wartawan menghindari penyebutan lokasi tertentu seperti jembatan, tebing, gedung tinggi yang pernah dijadikan lokasi bunuh diri untuk menghindari aksi pengulangan.
  7. Dalam melakukan wawancara terkait aksi bunuh diri, wartawan harus mempertimbangkan pengalaman traumatis keluarga atau orang terdekat.
  8. Dalam mempublikasikan atau menyiarkan berita yang menayangkan gambar, foto, suara atau video tentang kasus bunuh diri, wartawan perlu mempertimbangkan dampak imitasi atau peniruan (copycat suicide) dimana orang lain mendapat inspirasi dan melakukan aksi peniruan, terutama terkait tindakan bunuh diri yang dilakukan pesohor, artis, atau tokoh idola.