Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cadangan negara lainnya antara lain untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk kepentingan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, pertahanan dan keamanan, kebutuhan tanah akibat adanya bencana alam, serta relokasi dan pemukiman kembali masyarakat yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang" meliputi rencana umum dan rencana rinci tata ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.