Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat berupa:
  1. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
  2. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
  3. surat izin menghuni;
  4. risalah lelang;
  5. keputusan pelepasan kawasan hutan; atau
  6. bukti penguasaan lainnya dari pejabat yang berwenang.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kawasan terindikasi telantar" adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan yang belum dilakukan penertiban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.