Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesatu
Pendayagunaan TCUN


Pasal 35
  1. Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara melalui:
    1. reforma agraria;
    2. proyek strategis nasional;
    3. Bank Tanah; dan
    4. cadangan negara lainnya.
  2. Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
    1. kementerian/lembaga;
    2. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau
    3. pemerintah daerah.
  3. Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
    1. kebijakan strategis nasional;
    2. rencana tata ruang; dan/atau
    3. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
  4. Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 36
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.

Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban dan pendayagunaan Kawasan Telantar dan Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.