Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 4
Penetapan Tanah Telantar

Pasal 29
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Pasal 30
  1. Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
    1. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
    2. putusnya hubungan hukum; dan
    3. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
  2. Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
    1. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
    2. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
    3. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
    4. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.