Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 4 Penetapan Tanah Telantar
Pasal 29
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 30
Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
putusnya hubungan hukum; dan
penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.