Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Penertiban Tanah Telantar
Paragraf 1 Umum
Pasal 22
Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Telantar.
Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
evaluasi Tanah Telantar;
peringatan Tanah Telantar; dan
penetapan Tanah Telantar.
Paragraf 2 Evaluasi Tanah Telantar
Pasal 23
Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk memastikan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
Evaluasi Tanah Telantar dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;