Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Penertiban Tanah Telantar


Paragraf 1
Umum

Pasal 22
  1. Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Telantar.
  2. Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
    1. evaluasi Tanah Telantar;
    2. peringatan Tanah Telantar; dan
    3. penetapan Tanah Telantar.

Paragraf 2
Evaluasi Tanah Telantar

Pasal 23
  1. Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk memastikan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
  2. Evaluasi Tanah Telantar dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
  3. Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;