Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR. |