Halaman:PP 72 2005.djvu/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 29 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”pembangunan partisipatif” adalah fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut pembangunan secara partisipatif.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup Jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4587