Halaman:PP 72 2005.djvu/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 16 -

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)
Pengaturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat disesuaikan dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55. . .