Halaman:PP 72 2005.djvu/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
Yang dimaksud dengan “menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 )
BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Huruf c...