Halaman:PP 72 2005.djvu/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Pembentukan desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan Desa baru wajib memperhatikan jumlah penduduk seperti untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan desa yang ada.

Pasal 3

Ayat (1)
Pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila desa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Ayat(2). . .