Halaman:PP 72 2005.djvu/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 43 -
  1. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  2. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  3. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
  4. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
  5. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
  6. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
  7. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.



BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 103
  1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
  2. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
  3. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


BAB XII. . .