Halaman:PP 72 2005.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
    1. jumlah penduduk;
    2. luas wilayah;
    3. bagian wilayah kerja;
    4. perangkat; dan
    5. sarana dan prasarana pemerintahan.


  1. Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
  2. Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihapus atau digabung.



Pasal 3
  1. Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan

    ditetapkan dengan peraturan desa.

  2. Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa.



Pasal 4
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.



Bagian Kedua
Perubahan Status



Pasal 5
  1. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.

(2) Perubahan . . .