Halaman:PP 72 2005.djvu/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 28 -
  1. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
    1. penyelenggaraan pemerintahan desa;
    2. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
    3. keuangan desa;
    4. profil desa; informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.



Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



BAB VII
KEUANGAN DESA


Bagian Pertama
Umum

Pasal 67
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.


Bagian Kedua . . .